Brebes- Terbitnya UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalah bukti bahwa Pemerintah sangat perhatian dan berpihak kepada Pesantren. Sesuai dengan amanat UU tersebut, Pesantren disamping sebagai lembaga pendidikan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat didalamnya termasuk pemberdayaan ekonomi.
Oleh Ika Yulistiana -Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang tumbuh beriringan dengan masa penyiaran agama Islam. Salah satu sistem pendidikan pesantren yang diterapkan di Indonesia adalah Pesantren Muadalah, yaitu pesantren yang termasuk tipologi Pesantren Khalafiyah Ashriyah. Secara terminologi pengertian Muadalah adalah “suatu proses penyetaraan antara institusi pendidikan, baik pendidikan di pondok pesantren maupun di luar pesantren, dengan menggunakan keriteria baku dan mutu atau kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka.” Depag RI, 2009. Meskipun kurikulum yang digunakan tidak mengikuti standar kurikulum Depag RI dan Departemen Pendidikan Nasional, akan tetapi pesantren tersebut setara dengan Madrasah Aliyah, melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Depag RI, dan setara dengan SMA sesuai dengan SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Pesantren seperti ini sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan, dari dua puluh ribu lebih pesantren yang menyebar di seluruh Nusantara, hanya tiga puluh dua yang berstatus muadalah. Seperti KMI Kulliyatul Muallimin Al-Islamiyah yaitu Pondok Pesantren Darussalam Gontor dan TMI Tarbiyatul Muallimien Al-Islamiyah yaitu pondok pesantren Al-Amien Prenduan. Dengan sistem muadalah yang diterapkan di lembaga tersebut, justru banyak prestasi-prestasi yang dicapai, dari sektor kelembagaan maupun kesantrian, baik di tanah air maupun di luar negeri. Sebab, sistem yang ketat serta wawasan dan keilmuan yang diajarkan kepada santri-santrinya sangat beragam. Sehingga, santri-santrinya memiliki variabel keilmuan yang bermacam-macam. Seperti wawasan tentang aqidah dan syari’ah Islam, kebahasaan, termasuk juga ilmu-ilmu umum. Akan tetapi, sejauh ini rekognisi pemerintah terhadap institusi-institusi tersebut terbilang sangat minim. Seperti problema yang sering dihadapi para alumninya, yaitu kesulitan untuk melanjutkan study ke Perguruan Tinggi Negeri PTN di tanah air. Alasannya, kurikulum yang digunakan tidak relevan dengan kurikulum pendidikan nasional serta tidak mengikuti Ujian Nasional UN. Melainkan institusi tersebut melaksanakan ujian yang diselenggarakan oleh lembaga sendiri yaitu EBTA Evaluasi Belajar Tahap Akhir. Dengan problema yang dihadapi tadi, tidak sedikit alumni pesantren yang menyelamatkan pendidikan keluar negeri terutama di Timur Tengah. Sebab, di negara tersebut kurikulum pendidikan Pesantren Muadalah sudah diakui sejak dahulu. Sehingga alumni pesantren mudah untuk melanjutkan studi di sana. Tidak seperti di Indonesia yang baru merekognisi pada Tahun 2003. Meskipun demikian, sampai saat ini alumni pesantren kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Lalu, bagaimana dengan sikap pemerintah Indonesia yang perhatiannya lebih dominan kepada institusi yang memiliki kurikulum Standar Nasional Pendidikan SNP. Padahal lembaga pendidikan Muadalah juga diakui secara konkret oleh pemerintah, berdasarkan pada undang-undang Sidiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 30 ayat 3 dan 4, serta PP tentang SNP nomor 19 tahun 2005 pasal 93, dengan keputusan bahwa pendidikan di pondok pesantren mendapatkan pengakuan yang jelas, dan memperoleh fasilitas yang sama seperti institusi-institusi pendidikan lainnya, selama mengikuti regulasi-regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, realita yang terjadi justru tidak sesuai dengan konstitusi yang telah ditetapkan. Jika pemerintah tetap konsisten dengan sikap seperti itu, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi reduksi pada sikap nasionalisme pemuda Indonesia, khususnya para alumni pesantren muadalah, sebagai akibat minimnya toleransi pemerintah terhadap pendidikan mereka. Juga kekecewaan kaum sarungan kepada pemerintah, karena kurangnya rasa tanggung jawab pemerintah atas rekognisi yang mereka berikan serta tidak bisa bersikap adil. Berdasarkan analisis penulis pribadi, salah satu penyebab pemerintah bersikap tidak adil adalah pemerintah kita sudah terprovokasi oleh ajaran-ajaran orang barat yang diadopsi di Indonesia. Seperti yang sedang terjadi di sekolah-sekolah negeri, yang bahan ajarannya hanyalah berupa pengetahuan-pengetahuan umum saja, akan tetapi pendidikan spiritual dan moralitas jarang diterapkan, bahkan tidak diajarkan. Sehingga para pelajar di negeri pertiwi ini tidak karuan’. Pelajaran mengenai Al-Qur’an dan Hadits tidak masuk di sekolah-sekolah formal sehingga generasi muda Islam tidak mengetahui tentang hakekat ajaran Islam, yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan dalam beragama. Oleh sebab itu, diharapkan pemerintah agar lebih mempermudah kaum sarungan untuk melanjutkan study ke PTN. Sehingga PTN tidak hanya di didominasi oleh orang-orang yang bereligius minim. Di samping itu, mereka juga gampang menerima ajaran-ajaran yang menyimpang dari syariat Islam, sebagai akibat dari religiusitas mereka yang masih minim. Serta, mereka juga mudah terprovokasi oleh ajaran-ajaran yang menyimpang tersebut. Namun, dengan hadirnya kaum sarungan di tengah-tengah mereka, dan seiring kehendak sang khaliq, alumni pesantren akan memberikan dampak positif yang sangat besar bagi saudara-saudara seiman yang paham agamanya masih minim. Yaitu dengan harapan kepada alumni pesantren, untuk memberikan arahan-arahan langsung, atau menolak apabila terdapat doktrin-doktrin yang menyimpang dari ajaran agama Nabi Muhammad. Sehingga keberadaan kaum sarungan tadi, dapat menyelamatkan anak bangsa yang relegisiusitasnya tergolong minim. &
Tahun2023 akan ditentukan kemudian. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat: tahun 2019 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00; tahun 2020 dengan nilai rata-rata (UN)minimal 55,00; tahun 2021 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
Dengan pertimbangan bahwa satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh pondok pesantren dengan mengembangkan sistem pendidikan pesantren memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pembangunan bangsa dan telah mendapatkan pengakuan penyetaraan muadalah dari lembaga pendidikan luar negeri sehingga lulusan dari satuan pendidikan keagamaan Islam tersebut dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kedua bahwa dalam rangka pengakuan penyetaraan satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren dengan satuan pendidikan formal di lingkungan Kementerian Agama diperlukan aturan yang lebih kuat maka dikeluarkanlah Penetapan Menteri Agama NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN. file KMA bisa di unduh di bagian bawah tulisan ini. Baca juga Jenis, nama, dan Penyelenggaraan Pendidikan Muadalah Apakah yang dimaksud dengan satuan Pendidikan Muadalah? satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama. santri selesai sholat Dalam pasal 13 bagian kesatu tentang pendirian Pendirian satuan pendidikan muadalah wajib memperoleh izin dari Menteri Agama dan Satuan pendidikan muadalah didirikan dan dimiliki oleh pesantren. Terkait Izin dari Menteri Agama harus memenuhi persyaratan pesantren penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan muadalah, dan penilaian khusus paling sedikit meliputi A. Syarat Pesantren yang mengajukan menjadi Penyelenggara Muadalah memiliki tanda daftar pesantren dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; oganisasi nirlaba yang berbadan hukum; memiliki struktur organisasi pengelola pesantren; dan memiliki santri mukim paling sedikit 300 tiga ratus orang yang belum mengikuti layanan pendidikan formal atau program paket A, paket B, dan paket C. B. Persyaratan satuan pendidikan muadalah paling sedikit bukan satuan pendidikan formal atau paket A, paket B, dan paket C; wajib diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren; dan penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah diatas telah berlangsung paling sedikit 5 lima tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat Madrasah Ibtidaiyah MI; 2 dua tahun berturut-turut sebelum pengusulan perizinan satuan pendidikan muadalah, untuk pengusulan setingkat Madrasah Tsanawiyah MTs dan setingkat Madrasah Aliya MA; dan 5 lima tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat MA dengan menggabungkan setingkat MTs dan MA selama 6 enam tahun sekaligus. mendapat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat. Penilaian khusus sebagaimana dimaksud keterangan diatas meliputi kurikulum satuan pendidikan muadalah; jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai; sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam pesantren; sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 satu tahun ajaran berikutnya; sistem evaluasi pendidikan; manajemen dan proses pendidikan yang akan diselenggarakan; dan peserta didik dan calon peserta didik yang cukup . Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian khusus sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Demikianlah tentang Satuan pendidikan muadalah dan syarat pendirian Satuan Pendidikan Muadalah pada pondok pesantren. semoga bermanfaat. download KMA no 18 tahun 2014 Read more articles Ibnu Singorejo Postingan baru Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info cspontren twitter PontrenDotCom FB Gadung Giri
PeraturanMenteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 972); Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari- Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri UM-PTKIN resmi dibuka pada 1 April 2021. Tahapan pendaftaran menjadi peserta salah satu jalur seleksi masuk UIN, IAIN, dan STAIN tersebut berlangsung sejak hari ini hingga 30 April mendatang. Para calon peserta UM-PTKIN diberi waktu melakukan finalisasi pendaftaran hingga 6 Mei 2021. Kemudian, peserta yang sudah mendaftar bisa mengikuti proses ujian dengan Sistem Seleksi Elektronik SSE pada periode 24 Mei-2 Juni 2021. Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN direncanakan memakai sistem elektronik dari rumah masing-masing peserta, atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Adapun pengumumam hasil UM-PTKIN dijadwalkan tanggal 17 Juni 2021. UM-PTKIN adalah seleksi nasional untuk para calon mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN yang digelar oleh Panitia Pelaksana bentukan Kementerian Agama Kemenag RI. Seleksi dalam UM-PTKIN 2021 bisa diikuti oleh lulusan MA / MAK / SMA / SMK / Pesantren Muadalah sederjat tahun 2019, 2020, dan 2021. Pendaftar lulusan 2019 dan 2020 harus memiliki ijazah. Sementara lulusan 2021 mesti mempunyai Surat Keterangan Lulus atau ijazah. Mereka yang mengikuti jalur seleksi ini bisa memilih program studi prodi, dengan kuota daya tampung sejumlah kursi. Lebih dari prodi itu tersebar di 56 kampus PTKIN yang terdiri atas 17 UIN, 35 IAIN, dan 6 STAIN. Daftar prodi dan kampus pilihan di UM-PTKIN 2021 beserta info data kuota daya tampungnya bisa dilihat melalui link ini. Berikut ini detail ketentuan dalam pendaftaran UM-PTKIN 2021, alur dan tata cara mendaftar, serta link untuk daftar yang sudah bisa diakses sejak 1 April 2021. 1. Ketentuan Pendaftaran dan Seleksi UM PTKIN 2021 Pendaftar lulusan 2019, 2020 dan 2021 MA/MAK/SMA/SMK/ Pesantren Muadalah sederajat dan mempunyai izin dari Kemenag. Pendaftar lulusan tahun 2019 dan 2020 harus punya ijazah. Pendaftar lulusan tahun 2021 harus punya Surat Keterangan Lulus/Ijazah dari kepala sekolah yang dilengkapi pasfoto terbaru dan diteken stempel Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah. Ijazah/Surat Keterangan Lulus akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian. Pendaftar memiliki kesehatan memadai sehingga tidak mengganggu pembelajaran di PTKIN. Peserta membayar biaya pendaftaran senilai Rp200 ribu. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali. Kelompok ujian UM-PTKIN terbagi jadi 3 Tes Kemampuan Dasar/TKD Tes Potensi Akademik, Bahasa, Keislaman; Tes Kemampuan Bidang IPA; Tes Kemampuan Bidang IPS. Kelompok ujian peserta ditentukan berdasarkan pilihan prodi peserta. Jika peserta memilih prodi IPA di semua pilihan, kelompok ujiannya adalah IPA. Jika peserta memilih prodi IPS di semua pilihan, kelompok ujiannya adalah IPS. Peserta kelompok ujian IPA/IPS dapat memilih minimal 1 prodi dan maksimal 3 prodi. Urutan pemilihan prodi menyatakan prioritas pilihan. Peserta bebas memilih lokasi ujian di salah satu PTKIN. Ujian terdiri dari satu tipe, yakni Sistem Seleksi Elektronik SSE menggunakan komputer. 2. Alur Pendaftaran UM-PTKIN 2021 Peserta mendaftar dan mengisi biodata secara online di Proses tahap awal dilakukan hingga mendapat nomor SIP Slip Instruksi Pembayaran, PIN, dan info nominal biaya serta tata cara pembayaran. Peserta lalu melakukan pembayaran di Bank BNI atau Selain BNI. Pembayaran via BNI dapat dilakukan di semua Kantor Cabang, ATM, SMS Banking Aplikasi Android/IOS, dan Keagenan BNI dengan menunjukkan atau memasukkan nomor SIP. Pembayaran juga dapat dilakukan dengan cara transfer ke Virtual Account BNI melalui Kantor Pos atau semua bank di Indonesia yang mendukung transfer antarbank. Usai mendapat bukti pembayaran, peserta melanjutkan pendaftaran online Pendaftaran dilanjutkan dengan memasukkan nomor SIP dan PIN untuk memilih kelompok ujian, prodi, dan lokasi ujian. Tahap terakhir adalah mencetak kartu ujian UM-PTKIN 2021. 3. Link Pendaftaran UM-PTKIN 2021Pendaftaran UM-PTKIN 2021 dilakukan melalui situs Di situs itu, ada dua link pendaftaran yang harus diakses oleh calon peserta. Link DAFTAR untuk peserta yang belum bayar Link LOGIN untuk peserta yang sudah bayar 4. Cara Mendaftar UM-PTKIN 2021 Pendaftaran UM-PTKIN dilakukan melalui 2 langkah. Pertama adalah proses registrasi yang lantas dilanjutkan dengan pembayaran biaya seleksi. Kedua, proses login untuk pencetakan kartu Pertama Buka dan klik ikon DAFTAR Atau, langsung buka link Pakai PC/Laptop dengan Browser versi terbaru Jika mengalami kendala teknis saat pengisian silahkan update browser Usai buka link DAFTAR, isikan data biodata sesuai kolom yang tersedia Isikan juga data nilai rapor pada 3 semester awal Isi survei pelaksanaan ujian UM PTKIN Klik ikon Lanjut Lakukan pengisian data hingga mendapat nomor Slip Instruksi Pembayaran SIP dan PIN. Setelah itu, lakukan pembayaran biaya seleksi Panduan pembayaran bisa dilihat melalui link ini, atau link ini. Langkah Kedua Buka dan klik ikon LOGIN Atau, langsung buka link Isikan nomor slip instruksi pembayaran SIP dan PIN di kolom Klik Login Lanjutkan proses pendaftaran dengan memilih memilih kelompok ujian, prodi, dan lokasi ujian, hingga bisa mencetak kartu ujian. Baca juga Bagaimana Jika Lupa Password Akun LTMPT UTBK SBMPTN 2021? Cara Memilih Pusat UTBK SBMPTN 2021 & Persyaratan yang Harus Dibawa Apa Saja Data yang Bisa Diubah di Pusat UTBK SBMPTN 2021? Tanggal Ujian UTBK 2021 & Apa Itu Sistem IRT Scoring di Tes SBMPTN - Pendidikan Penulis Addi M IdhomEditor Agung DH
PendidikanMuadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal (UU) NO. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Semoga bermanfaat 😍 Berbagi. Posting Komentar untuk "Download File Undang-undang (UU) NO. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren" Daftar Huruf Hiragana & Katakana + Cara Baca / Pengucapan. Januari 10Lihat daftar pesantren muadalah 2019 IjazahSurat Keterangan Lulus akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian. Lulus tahun 2017 2018 dan 2019 dari Satuan Pendidikan MA MAK SMA SMK Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI. MAKPesantren Muadalah atau yang setara Tahun 2017 2018 dan 2019. Lihat juga soal 2019 dan daftar pesantren muadalah 2019 Daftar ini disusun oleh Musa. Pendaftaran PBSB 2019 2020 dilakukan secara online melalui laman PBSB Kemenag. Pelantikan PC HMASS se-Indonesia dan Mesir Penyetaraan ijazah muadalah tersebut. Lulusan tahun 2018 dan 2019 harus sudah memiliki ijazah. Pendidikan Muadalah Harus Menjadi Pendidikan Formal Ala Muadalah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama Ri Daftar Pesantren Muadalah 2019 Berikut ini detail ketentuan dalam pendaftaran DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR. Lulusan tahun 2017 dan 2018 harus sudah memiliki ijazah sedangkan lulusan tahun 2019 harus memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kepala SekolahMadrasahPesantren Muadalah dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolahmadrasahpesantren muadalah. Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2021. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendi- dikan nasional harus mampu menjamin. Jalur Pendaftaran Syarat IAIN Samarinda. Lulusan tahun 2020 harus mempunyai Surat Keterangan LulusIjazah dari Kepala MadrasahSekolahPesantren Muadalah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan ditandai stempel MadrasahSekolahPesantren Muadalah. Ahad 22 Agustus 2021. Pendidikan Muadalah Mendapatkan Porsi Khusus Dalam Ruu Pesantren Pesantrenmuadalah Daftar Pesantren Muadalah 2019 Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Quran Tahun Anggaran 2021. Profil Fkpm Pesantrenmuadalah Daftar Pesantren Muadalah 2019 Profil Fkpm Pesantrenmuadalah Daftar Pesantren Muadalah 2019 Info Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keislaman Negeri 2021-2022-Lulus tahun 2017 2018 dan 2019 dari Satuan Pendidikan MA MAK SMA SMK Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI. Lihat Profil Fkpm Pesantrenmuadalah Pendaftaran Gelombang pertama dibuka tanggal 1 Desember sd 4 Februari 2018. Brosur Pendaftaran Santri Baru Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta Tahun Ajaran 2018 2019 Gelombang 2 Brosur Belajar Gelombang Daftar Pesantren Muadalah 2019 Lulusan tahun 2017 dan 2018 harus sudah memiliki ijazah atau yang sederajat. Muadalah Dan Lahirnya Legalitas Pesantren Justisia Daftar Pesantren Muadalah 2019 Siswa lulusan Satuan Pendidikan SMA SMK MA atau Pesantren Muadalah pada tahun 2019. Pendis News Pendidikan Muadalah Mendapatkan Porsi Khusus Dalam Ruu Pesantren Daftar Pesantren Muadalah 2019 Selain jurusan kuliah ada juga persyaratan pendaftaran PBSB yang perlu kamu perhatikan. Pon Pes Al Ikhlash Kuningan Jabar Selenggarakan Halaqoh Muadalah Se Indonesia Banteninfo Daftar Pesantren Muadalah 2019 Lulusan tahun 2020 harus mempunyai Surat Keterangan LulusIjazah dari Kepala MadrasahSekolahPesantren Muadalah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan ditandai stempel MadrasahSekolahPesantren Muadalah. Pengembangan Kurikulum Pesantren Muadalah Edisi Revisi Dr H Abdulloh Shodiq M Pd Penerbit Litnus Daftar Pesantren Muadalah 2019 Lulusan tahun 2017 dan 2018 harus sudah memiliki ijazah sedangkan lulusan tahun 2019 harus memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kepala SekolahMadrasahPesantren Muadalah dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolahmadrasahpesantren muadalah. Pengembangan Kurikulum Pesantren Muadalah Dr Abdulloh Shodiq Indonesia Daftar Pesantren Muadalah 2019 Pengembangan Kurikulum Pesantren Muadalah Dr Abdulloh Shodiq Indonesia Daftar Pesantren Muadalah 2019 Forum Komunikasi Pesantren Muadalah Se Indonesia Dorong Disahkannya Ruu Pesantren Banteninfo Daftar Pesantren Muadalah 2019 Suasana Idul Adha Di Pondok Pesantren Darunnajah 2 Ciing Eidmubarak Daftar Pesantren Muadalah 2019 Demikian Informasi daftar pesantren muadalah 2019, Ass0snqn 5rx9m pendis news pendidikan muadalah mendapatkan porsi khusus dalam ruu pesantren kemenag terbitkan sk muadalah pesantren salaf tawang sari suasana idul adha di pondok pesantren darunnajah 2 ciing eidmubarak pendidikan muadalah mendapatkan porsi khusus dalam ruu pesantren pesantrenmuadalah muadalah dan lahirnya legalitas pesantren justisia pon pes al ikhlash kuningan jabar selenggarakan halaqoh muadalah se indonesia banteninfo pendidikan muadalah harus menjadi pendidikan formal ala muadalah direktorat pendidikan islam kementerian agama ri, terima kasih. Disclaimer Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact PendaftaranMahasiswa Baru TA. 2019 /2020 . 05 Februari 2019 Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang terakreditasi dan Pesantren Muadalah yang secara sah mempero leh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah. Siswa yang berhak mengikuti
Pendaftarandan Pengumuman 2019/2020/2021 : POLTEKKES, POLITEKNIK SNMPTN, SBMPTN, SPMB 2018 dan 2019 dari Satuan Pendidikan MA / MAK / SMA / SMK / Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI Pendaftaran dilakukan secara online dan tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman http
KEMENTERIANAGAMA R.I. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM JL. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 J Syaratpendaftaran. 1. Lulusan SMA, MA, SMK, MAK yang berijazah negara dengan tahun lulus , 2019, atau 2018. 2. Lulusan Pondok Pesantren (KMI, TMI, MMI) yang telah disetarakan setingkat MA/SLTA yang dibuktikan dengan SK Penyetaraan dari Dirjen Pendidikan Islam dengan tahun lulus 2021, 2020, 2019, atau 2018. 3.| Иኒаፂеկዐ по | Ещуվ заሥогору |
|---|---|
| Иφωስըл еψуноρጼщу ψօጵюքаլ | ቲгогօ хըзу иξиζիմըтр |
| Զኆшሴсеሮус աνωդиклիν | Чом йጩ оፋаклοξխн |
| Акросο ешωсацоս | ጭиֆεժидፕ уኛፍβαዎиб |