1. Al-ashl tidak mansukh, artinya hukum syara’ yang akan menjadi sumber pengqiyasan masih berlaku pada masa hidup rosulullah. 2. Hukum syara’. Persyaratan ini sangat jelas dan mutlak, sebab yang hendak ditemukan ketentuan hukumnya melalui qiyas adalah hukum syara’ bukan ketentuan hukum yang lain. 3. Alasan ketiga kelompok ulama tentang penggunaan qiyas dapat dibagi lagi kedalam dua kelompok yaitu kelompok yang menerima dan menolak menggunakan qiyas, yang masing-masing mengemukakan dalil al-Qur‟an, sunnah, ijma‟ ulama atau sahabat dan dalil akal. Kelompok yang menerima qiyas sebagai dalil karena didasarkan firman Allah: 4. Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, diantara syaratnya yaitu memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan mendalam. 5. Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan hadis, sehingga hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur Agropolitan 1. Agropolitan 2. Agropolitan 3. Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu Al-Qur’an dan Al-hadits dengan jalan istimbat. Adapun mujtahid adalah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum
Para ulama berbeda pendapat tentang kemungkinan terjadinya ijma’ dan nilai argumentasinya. Mengapa? Karena terjadinya perbedan pendapat dalam mengartikan ijma’. Diantaranya berpendapat bahwa : Ijma’ adalah kesepakatan para Mujtahid pada setiap masa terhadap hukum syara’ jika demikian maka ijma’ tersebut tidak mungkin terjadi.
Definisi Qiyas ini juga sekaligus menunjukkan adanya 4 (empat) rukun Qiyas, yaitu : (1) masalah pokok (al ashlu), (2) masalah cabang (al far’u), (3) hukum masalah pokok (hukm al ashli), dan (4) illat. Jika keempat rukun qiyas ini ada, maka qiyas dapat dilakukan dan akan dihasilkan hukum untuk masalah cabang (hukm al far’i).
قست الثوب بالذراع. Artinya: “saya mengukur pakaian itu dengan hasta”. Sementara pengertian qiyas menurut istilah hukum (terminology) terdapat beberapa definisi yang berbeda yang saling berdekatan artinya [3] . Namun apabila diperhatikan unsur-unsur pokok di dalam qiyas yaitu: ashal , cabang, hukum ashal dan illat.
Terakhir, akan dipelajari tentang qiyas, mulai dari pengertian, kedudukan qiyas sebagai sumber hukum Islam, rukun qiyas, macam-macam qiyas, serta contoh penerapan qiyas dalam penetapan hukum. Secara sederhana, modul ini akan mempelajari empat bab utama, yaitu: 1. Al-Qur’an 2. Sunah 3. Ijma’ 4. Qiyas C. Deskripsi Singkat a. Fardu (wajib), yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan akan mendapat hukuman (dianggap berdosa). Perbuatan wajib ditinjau dari segi orang yang melakukannya dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Fardu ‘ain: perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf, seperti salat lima waktu. 2. Fardu Adapun fungsi ijtihad, di antaranya adalah: 1) fungsi ijtihad al-ruju (kembali):mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Quran dan sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan. 2) fungsi ijtihad al-ihya (kehidupan): menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan Islam semangat agar mampu menjawab tantangan zaman.
pertanyaan sulit tentang ijma dan qiyas
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. 2. Kedudukan al-Qur’an sebagai sumber hukum islam yaitu. terdapat pada firman Allah dalam surat al-Nisa ayat 59 dan. al-Maidah ayat 49. 3. Al-Qur’an yaitu satu-satunya sumber yang pertama dan. paling utama dalam hukum islam (QS al-Maidah/5:49). Karena al-Qur’an juga merupakan undang-undang dasar. qvkP.
  • pof61tlgwr.pages.dev/808
  • pof61tlgwr.pages.dev/761
  • pof61tlgwr.pages.dev/335
  • pof61tlgwr.pages.dev/199
  • pof61tlgwr.pages.dev/655
  • pof61tlgwr.pages.dev/577
  • pof61tlgwr.pages.dev/279
  • pof61tlgwr.pages.dev/751
  • pertanyaan sulit tentang ijma dan qiyas